Kontribusi Koperasi dalam pengembangan UMKM di Indonesia sudah lama menjadi perhatian pemerintah, bukan saja agar pengusaha UMKM dapat melakukan pinjaman kredit dari koperasi dalam mengembangkan usahanya tetapi jg untuk membantu dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku. Pada era pemerintahan orde baru, dalam membantu sentra-sentra UMKM, khususnya di bidang industri manufaktur, pemerintah membentuk kopersi disetiap sentra yang dibina(disebut koperasi industri kerajinan atau Kopinkra). Dalam pengkreditan, selama ini telah banyak program atau skim kredit untuk UMKM dari pemerintah yang disalurkan antara lain lewat koperasi. Lewat koperasi, UMKM dapat memperoleh pinjaman dengan bunga relative ringan.
Memang dalam beberapa tahun belakangan ini peran koperasi sebagai lembaga kredit di luar perbankan dan lembaga keuangan lainnya semakin besar. Bahkan, memasuki tahun 2000 koperasi di Indonesia sudah didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55 hingga 60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Hingga akhir tahun 2002, posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI) - unit desa sebesar 46 persen KSP/ USP dengan pangsa sekitar 31 persen.
Berdasarkan sebuah laporan BPS (2005), hanya sebagian kecil pengusaha UMKM yang menjadi anggota koperasi. Seperti yang dapat dilihat di tabel 6.1, jumlah pengusaha UMKM yang tercatat sebagai anggota koperasi hanya sekitar 5,8 persen, sedangkan sisanya sebanyak 94,2 persen bukan anggota koperasi, walaupun rasionya bervariasi didalam kelompok UMKM itu sendiri. Yang menarik dari tabel ini adalah adanya kecenderungan bahwa semakin besar skala usaha semakin banyak pengusaha yang menjadi anggota koperasi. Jadi, ada 3 kemungkinan alasan utama kenapa sebagian besar pengusaha UMKM, terutama di UMI, bukan anggota koperasi. Bisa karena banyak pengusaha UMKM tidak menyadari manfaat berkoperasi atau tidak ada koperasi didesa mereka atau sekitarnya yang sesuai dengan bidang usaha mereka, atau mereka tidak merasa perlu menjadi anggota koperasi karena usaha mereka sangat sederhana, tidak memerlukan banyak modal atau kredit, dan hanya melayani pasar local dalam volume yang sangat kecil. Berkaitan dengan alasanketiga itu, hipotesisnya adalah : semakin besar skala usaha, semakin kompleks usahanya, semakin banyak kesulitan, semakin perlu bantuan dari pihak lain, semakin penting koperasi, maka semakin perlu menjadi anggota koperasi.
TABEL 6.1
Jumlah Pengusaha UMKM Menurut subkelompok Usaha dan Keanggotaannya Dalam Koperasi, 2006(%)
Keanggotaan UMKM
UMI
UK
UM
UMKM
Anggota Koperasi
4,91
7,50
12,31
5,81
Bukan anggota koperasi
95,09
92,50
87,69
94,61
Jumlah
100,00
100,00
100,00
100,00
Berdasarkan tabel 6.1 sepintas dapat dikatakan bahwa peran koperasi dalam pengembangan UMKM di Indonesia sangatlah kecil. Namun, sebenarnya perlu diketahui dulu apakah koperasi sangat membantu usaha dari pengusaha UMKM yang anggota koperasi. Sayangnya, BPS atau Menegkop & UKM tidak punya data mengenai efektifitas koperasi sebagai salah satu sumber pendorong perkembangan UMKM.
· KONTRIBUSI UMKM TERHADAP PDB
Pada tahun 2005 (angka sangat sementara), kegiatan UMKM menyerap hampir 96,8 persen dari seluruh pekerja yang berjumlah 80,3 juta pekerja. Kontribusi UMKM
terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2005 adalah sebesar
54,2 persen dengan laju pertumbuhan nilai tambah sebesar 6,3 persen. Angka
pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar.
Sementara itu, sampai akhir tahun 2005, jumlah koperasi telah mencapai 132 ribu unit.yang tersebar di seluruh propinsi, dengan anggota sebanyak 27,3 juta orang
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang dicapai selama tahun 2005, antara lain adalah: (1) penyusunan
berbagai rancangan peraturan perundang-undangan, antara lain RUU tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, RUU tentang Koperasi, Penyusunan RPP tentang
Kemitraan Pola Subkontrak; (2) pada tingkat operasional dalam upaya penguatan
kelembagaan koperasi telah dikeluarkan Keputusan/Peraturan Menteri tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi dan Penguatan Status Badan Hukum Koperasi dengan
jumlah notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi sampai
dengan Desember 2005 adalah sebanyak 4.028 orang yang tersebar di seluruh
Indonesia; (3) perkuatan kepada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi
(KSP/USP/K) melalui dukungan dana bergulir modal awal dan padanan (MAP),
termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS); (4) peningkatan kapasitas operasional
kepada 50 lembaga penyedia jasa pengembangan bisnis atau Bussiness Development
Services Providers (BDS-P); (5) penyelenggaraan berbagai diklat dalam rangka
kewirausahaan dan membangun keunggulan kompetitif koperasi dan UMKM; (6)
dukungan sertifikasi hak atas tanah bagi UMKM; (7) penumbuhan usaha baru melalui
kemitraan dengan BUMN; (8) penggunaan Surat Utang Pemerintah (SUP-005) sebagai
sumber pendanaan bagi UMKM; dan (9) dukungan perkuatan kepada koperasi dan
UMKM sebagai pemicu untuk meningkatkan akses kepada sarana usaha, modal dan
teknologi melalui sistem bergulir.
Selanjutnya, pemberdayaan koperasi dan UMKM yang dilaksanakan dalam tahun
2006 antara lain meliputi kegiatan: (1) peninjauan dan penyederhanaan berbagai
peraturan serta prosedur perijinan, termasuk untuk memulai/mengembangkan usaha
oleh UMKM; (2) pengembangan standardisasi dan sertifikasi sumberdaya manusia
KSP/USP; (3) penyusunan lembaga advokasi koperasi dan UMKM; (4) perluasan skim
kredit bagi koperasi dan UMKM; (5) penguatan jaringan pasar produk UMKM,
termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha
termasuk kemitraan usaha, dan sistem transaksi on line; (6) promosi produk koperasi
dan UMKM; (7) peningkatan layanan informasi dan penguasaan teknologi tepat guna
pada sentra UKM; (8) pengembangan terpadu klaster usaha mikro; (9) pengembangan
usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung
pengembangan ekonomi perdesaan dan penanggulangan kemiskinan; (10) penataan dan
pembinaan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi; dan (11) penumbuhan
wirausaha baru.
Beberapa permasalahan masih akan dihadapi oleh koperasi dan UMKM dalam tahun
2007, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal. Dari sisi internal, secara
umum UMKM masih menghadapi rendahnya kualitas sumberdaya manusia seperti
kurang terampilnya SDM dan kurangnya jiwa kewirausahaan, rendahnya penguasaan
teknologi serta manajemen dan informasi pasar. Masalah SDM ini akan berdampak
pada rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas pengelolaan manajemen.
Kemampuan UMKM yang berkembang saat ini belum cukup merata kepada seluruh
UMKM, terutama karena terbatasnya jumlah dan kualitas dari lembaga pengembangan
bisnis. Permasalahan eksternal UMKM yang masih akan dihadapi adalah seperti: (1)
belum tuntasnya penanganan aspek legalitas badan usaha dan kelancaran prosedur
perizinan, pelaksanaan persaingan usaha yang sehat, penataan lokasi usaha dan
pelaksanaan otonomi daerah, khususnya kemajuan daerah melaksanakan pemberdayaan
koperasi dan UMKM; (2) kecepatan pulihnya kondisi perekonomian secara makro
akibat kenaikan BBM dan dan energi lainnya yang sangat berpengaruh kepada kegiatan
produksi UMKM; (3) masih terbatasnya penyediaan produk jasa lembaga keuangan,
khususnya kredit investasi; (4) terbatasnya ketersediaan dan kualitas jasa
pengembangan usaha bagi UKM; dan (5) keterbatasan sumberdaya finansial untuk
usaha mikro.
Di samping permasalahan-permasalahan tersebut, pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada tahun 2007 juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi
persoalan sosial ekonomi, seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan
kemiskinan. Dalam rangka itu, perlu didorong pertumbuhan UMKM melalui penyaluran
skim kredit investasi untuk keperluan peningkatan kapasitas produksi, peningkatan nilai
tambah serta penumbuhan wirausaha baru yang berbasis kepada sumber daya manusia
unggulan.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer